PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry secara online menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), yakni pada 11 Desember 2023.
“Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry secara online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di smartphone pelanggan. Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol cari jadwal,” kata Shelvy Arifin Corporate Secretary ASDP
Dilansir dari Antara pada Minggu (26/11/2023), pembatasan area pembelian itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Kemudian, Surat Dirjen Hubdat AP 406/1/5//DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan ditambah juga hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dam penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
ASDP menjelaskan, saat peraturan itu telah ditetapkan, maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
“Dengan demikian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari. Menilik pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang,” ujar Shelvy.
Untuk empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga diimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
Adapun, radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket, yakni dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km, dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km, dan dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Pemberlakuan regulasi ini diharapkan mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket. (ant/and/saf/ham)