Jumat, 22 November 2024

Polisi Amankan 41 Ribu Pil Koplo dari Dua Kurir Narkoba di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol A. Risky Fardian Kapolsek Karangpilang (kanan) didampingi AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya waktu menanyai salah satu tersangka kurir narkoba, Sabtu (25/11/2023). Foto: Humas Porlestabes Surabaya

Polisi menggagalkan peredaran 41.000 pil koplo dari dua kurir narkoba. Barang haram itu berasal dari tersangka AS dan AM warga Gunung Sari Surabaya yang kini diciduk Polsek Karangpilang.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kompol A Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karangpilang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi narkoba di area SPBU.

“Ada transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya pada Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky waktu ungkap kasus di Mapolsek Karangpilang, Sabtu (25/11/2023).

Dua kurir narkoba itu kerap menggunakan modus lempar ranjau atau menyembunyikan pil koplo di sebuah tempat yang sudah disepakati dengan pembeli, dalam setiap transaksinya.

Risky menyatakan, pelaku mendapat keuntungan senilai Rp50 ribu dalam setiap transaksinya. Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba itu dari seorang benama Rudi yang kini sedang diburu polisi.

Sementara itu rincian barang bukti yang diamankan dari dua tersangka adalah satu kardus berisi 52 botol, dari 41 botol berisikan 1000 butir pil koplo. Kemudian handphone dan sepeda motor matic.

“dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar Risky. (wld/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs