Wali Kota Surabaya mengaku akan tetap mengajukan semua usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, dua angka usulan dari perusahaan dan serikat pekerja yang sementara muncul dalam pembahasan, akan diajukan semua.
Adapun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sekitar Rp165.000, dan Rp680.000 dari usulan serikat pekerja atau buruh.
“Insya Allah ada tiga usulan. Jadi, (dari pemkot) sesuai pemerintah PP (Peraturan Pemerintah), APINDO, juga dengan serikat. Nanti disampaikan gubernur, nanti apa yang diputuskan gubernur,” beber Eri, Sabtu (25/11/2023).
Meski menurutnya, usulan Rp680.000 dari kalangan pekerja tidak mengacu pada PP, tapi akan tetap ikut diusulkan.
“Tetap disampaikan. Nanti diambil keputusan gubernur,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 sementara memunculkan dua angka. Naik 3,66 persen atau Rp165.000 dari APINDO, serta naik 15 persen atau Rp680.000 dari kalangan pekerja atau buruh.
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, rapat itu belum final. Baru akan diserahkan ke Gubernur Jatim 27 November 2023 mendatang. (lta/bil/faz)