Jumat, 22 November 2024

Jokowi Segera Teken Surat Pemberhentian Firli dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) merespons penetapan tersangka Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Jumat (24/11/2023), Ari mengatakan Rancangan Keppres itu berisi pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.

Rencananya, Joko Widodo Presiden segera menandatangani Surat Keppres tersebut nanti malam sepulangnya dari kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Barat.

“Setelah rancangan Keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama. Saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat, dan setelah itu ke Kalimantan Barat. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta, dan itu ditandatangani,” ujarnya.

Terkait nama Ketua KPK pengganti Firli sementara waktu, Ari bilang salah seorang dari empat Wakil Ketua KPK.

Wakil Ketua KPK yang ada sekarang yaitu Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.

Kemarin, Kamis (23/11/2023), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Firli masih menjabat Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa walau berstatus tersangka.

Dia menegaskan, belum ada pergantian Pimpinan KPK karena Jokowi Presiden belum menerbitkan Keppres tentang Pemberhentian Sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12E atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs