PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan peduli terhadap penggunaan listrik secara legal.
Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UID Jatim dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (23/11/2023), memaparkan terdapat empat jenis modus penggunaan listrik secara ilegal yang perlu diwaspadai.
“Pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya,” jelasnya.
Ketiga, yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Sedangkan modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya,” papar Agus.
Lebih lanjut, PLN juga terus menggiatkan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan listrik secara aman dan legal.
Salah satunya melalui Apel Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Bangkalan, pada Selasa (21/11/2023) lalu. Di mana personel PLN dibekali pengetahuan dan peraturan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebelum terjun menyosialisasikan ke masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemakaian listrik ilegal dapat merugikan bagi masyarakat sendiri. Untuk penertiban agar selalu mengedepankan tata krama dan SOP yang berlaku,” ujarnya.
Selama apel, dilakukan juga pengecekan peralatan kerja, alat pelindung diri (APD), dan berkas yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakakuratan dalam pemeriksaan dan memastikan prosedur yang dilakukan sudah sesuai.
Oleh karena itu, Apel P2TL gabungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk budaya penggunaan listrik yang bijak. Agus mengimbau agar masyarakat mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PLN.
“Untuk petugas P2TL berpakaian dinas dengan identitas dilengkapi dengan surat tugas resmi dan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (feb/bil/ham)