Jumat, 22 November 2024

KPK: Penetapan Tersangka Firli Tak Pengaruhi Koordinasi dengan Polisi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri Ketua KPK oleh Polda Metro Jaya, tak memengaruhi koordinasi dan komunikasi antar kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Koordinasi dengan kepolisian tidak ada persoalan karena ini menyangkut lembaga, bukan personal. Jadi, kalau terkait dengan lembaga, ya, enggak terganggu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023) dilansir Antara.

Alex menyebut, salah satu contohnya adalah koordinasi KPK dengan Kementerian Pertanian masih tetap berjalan baik meski lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

“Sama saja kami berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian sekalipun (mantan–Red) menterinya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” ujarnya.

Alex juga mengatakan bahwa hingga saat ini, Firli masih aktif menjalankan tugas sebagai Ketua KPK dan masih berstatus pegawai KPK. Sementara itu, lembaga antirasuah melalui biro hukumnnya juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli.

Lebih lanjut, pada Rabu (22/11/2023) malam kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara pada hari Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri.

Ia melanjutkan, “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.”

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (ant/feb/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs