Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Firli Bahuri Ketua KPK Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Antara

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tim gabungan itu menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyebut, Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah supaya KPK menyetop penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya 21 unit ponsel, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Kemudian, ada barang bukti berupa uang senilai Rp7,4 miliar berbentuk mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terancam jerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, Firli sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Total ada 91 saksi yang sudah diminta keterangannya termasuk Firli, Syahrul Yasin Limpo, dan Saut Situmorang mantan Komisioner KPK.

Berdasarkan gelar perkara hari Jumat (6/10/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan itu ke tahap penyidikan.

Dalam proses pengusutan, Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan rumah sewaannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Senin (20/11/2023), Firli membantah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu merasa sedang menghadapi serangan balik dari para koruptor yang tidak senang dengan kinerja KPK.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs