Jumat, 22 November 2024

KA Wijaya Kusuma Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan Bangsal Mojokerto

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Truk kontainer yang mogok di perlintasan sebidang tak terjaga, di jalan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tertabrak KA Wijaya Kusuma keberangkatan stasiun Surabaya Gubeng-Cilacap, Rabu (22/11/2023). Foto: Sapuan via WA SS

Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma keberangkatan Stasiun Surabaya Gubeng-Cilacap Jawa Tengah menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan sebidang tak terjaga, di Jalan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/11/2023) petang.

Keterangan yang diterima Suara Surabaya (SS), tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang lokasi pastinya ada di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik – Stasiun Mojokerto tersebut.

Truk itu sebelumnya melaju dari arah Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar hendak melintasi perlintasan menuju arah Bangsal. Namun, saat akan melintasi rel KA sisi selatan, laju truk tiba-tiba berhenti akibat mesin kendaraan bermasalah.

Posisi truk lebih dulu dikosongkan dan akan ditarik oleh truk lain menggunakan sebuah tali di belakangnya. Namun, tali tersebut terputus sebelum truk bisa ditarik sehingga tertabrak KA Wijaya Kusuma.

“Dalam kejadian ini, KA Wijaya Kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk. Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun,” kata Luqman Arif Manajer Humas Daop 8 Surabaya dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian. KA akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali, setelah jalur dipastikan aman untuk dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan pusat pengendali kereta api.

Luqman juga mengingatkan kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas. “Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114,” tegasnya.

Pada pasal tersebut berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait kecelakaan tersebut, Sapuan salah satu pendengar Radio Suara Surabaya (SS) membenarkan kalau truk yang mogok itu sempat akan ditarik oleh truk lain di belakangnya menggunakan tali.

“Warga dan pengendara lain berusaha menarik mundur truk menggunakan truk molen. Hanya saja, tali yang mengkaitkan kedua truk tersebut putus, hingga akhirnya KA yang berjalan dengan kecepatan tinggi menyambar ruang kemudi dump truck,” tulis Sapuan dalam pesan singkat.

“Dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, bagian depan dump truck warna hijau tersebut rusak berat usai disambar kereta,” imbuhnya. (bil/ipg)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by SUARA SURABAYA (@suarasurabayamedia)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs