Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar 6,13 persen, atau setara naik Rp125.000.
Sementara UMP sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Sehingga kini naik menjadi Rp2.165.244,30.
“Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30 (Dua Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Sen)” tulis SK Gubernur Jatim No: 188/606/KPTS/013/2023, tentang UMP Jatim 2024, Senin (20/11/2023) malam.
Penetapan UMP 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Formulasi yang dipakai untuk menghitung besaran UMP 2023 mengacu PP No.51 Tahun 2023, menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang dipakai meliputi rata-rata pengeluaran perkapiran sebulan menurut provinsi yang mencapai Rp1.323.486; kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga sebanyak 3,53.
Kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja mencapai 1,66; lalu pertumbuhan ekonomi Jatim melalui PDRB Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I sampai II 2023 sekitar 4,96 persen.
Serta inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 yang mencapi 3,01 persen.(wld/saf/ipg)