Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Kelompok buruh menginginkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 menyertakan angka inflasi tahun depan. Pernyataan itu disampaikan serikat buruh waktu menggelar aksi di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023).
Sementara terakit tuntutan kenaikan 15 persen UMP, didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Kelompok buruh juga menolak formulasi perhitungan versi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(wld/ath)