Sabtu, 23 November 2024

Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo, Firli Sebut Koruptor Mencoba Serang Balik KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan KPK, Senin (24/2/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi hari ini, Senin (20/11/2023), memberikan keterangan pers, terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Keterangan disampaikan sebelum dia menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, terkait kasus dugaan pelanggaran etik.

Pada kesempatan itu, Firli mengatakan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya tersebut.

Dia mengklaim tidak pernah mengelak untuk memberikan keterangan. Tapi, karena beberapa kali panggilan bertepatan dengan agendanya sebagai Ketua KPK, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Firli bilang tidak pernah melakukan pemerasan. Maka dari itu, dia merasa tengah menghadapi serangan balik dari para koruptor.

Walau begitu, Firli mengatakan siap menghadapi berbagai bentuk serangan balik kepada dirinya dan institusi komisi antirasuah.

“KPK tidak akan pernah lelah dan menyerah dalam rangka membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Kami segenap insan KPK sudah mewakafkan diri untuk pembebasan korupsi dari negeri ini. Saya pribadi tidak pernah merasa kecewa kepada siapa pun, dan kepada negara. Pada prinsipnya, negara ini butuh pengabdian terbaik anak bangsanya, dan seluruh penegak hukum dari sesuatu kebathilan. Terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” ucapnya.

Seperti diketahui, Firli sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli terindikasi terlibat kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo politikus Partai NasDem yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Berdasarkan gelar perkara hari Jumat (6/10/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan itu ke tahap penyidikan.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Tapi, sampai sekarang pihak Polda Metro Jaya belum mengumumkan tersangkanya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs