Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pelecehan Mahasiswi Ketua BEM Fakultas di Unesa Diskors Kuliah Satu Semester

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi

Seorang mahasiswa yang juga staf/anggota BEM Fakultas di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapat sanksi skors perkuliahan selama satu semester, karena melakukan pelecehan seksual.

Pelaku diketahui melecehkan seorang mahasiswi yang menjabat sebagai salah satu Ketua BEM Fakultas di Unesa. Peristiwa pelecehan itu dilakukan pelaku saat agenda simulasi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di kawasan Rektorat Unesa pada 20 Agustus 2023 silam.

Vinda Maya Setianingrum Direktur Humas & Informasi Publik Unesa menyatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa telah melakukan analisa dan kajian begitu mendapat laporan dugaan pelecehan itu.

“Hasilnya ditetapkan pada, Kamis (16/11/2023), melalui SK Rektor bahwa pelaku mendapatkan sanksi penundaan perkuliahan selama satu semester atau skorsing,” kata Vinda dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/11/2023).

Keputusan sanksi kepada pelaku ini ditetapkan sesuai dengan aspek hukum dan indikator-indikator yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Sementara itu, keputusan pemberian sanksi itu dilakukan melalui rapat tertutup pada, Jumat (17/11/2023), di Gedung Rektorat Unesa. Pelaku pun menerima sanksi yang diberikan atas perbuatannya.

“Sanksi ini pun telah dibacakan di hadapan pelaku, perwakilan BEM, pendamping korban dan Tim Satgas PPKS Unesa, Tim Direktorat, Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Kampus (PPIS) dan Humas Unesa,” ujar Vinda.

Dikonfirmasi terpisah, Iman Pasu Ketua Satgas PPKS Unesa menyatakan pelaku melakukan pelanggaran kategori sedang dalam kasuas ini menurut Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” tutur Iman.

Orang tua pelaku yang turut hadir dalam sidang keputusan sanksi pda hari Jumat itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan lembaga kampus.

“Orang tua terlapor meminta maaf kepada lembaga, dia menerima kesempatan untuk berbenah. Dengan rendah hati dia meminta maaf kepada korban,” tuturnya.

Iman menyampaikan Satgas PPKS Unesa bakal terus menggencarkan edukasi terkait pecegahan pelecehan seksual di berbagai jurusan atau prodi serta campaign di berbagai platform media sosial.

Hal ini sebagai upaya memberi wawasan kepada seluruh mahasiswa Unesa agar memahami kategori kasus pelecehan seksual dan cara menghindarinya.

“Pesan kami untuk semua mahasiswa, siapapun rentan jadi terlapor dan korban sekarang tinggal bagaimana kia memahami kategori kekerasan seksual di Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek No.30 tahun 2021 itu,” tandas Iman.

Sebagai informasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh terduga pelaku pada 20 Agustus 2023 lalu. Korban mengungkap kronologi pelecehannya melalui postingan story di akun Instagram pribadinya.

Kata korban dalam postingannya story media sosial-nya, pelaku sengaja melecehkan korban saat simulasi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). (wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs