Polsek Tegalsari bersama masyarakat sekitar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial H di Jalan Kaliasin No. 7 Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari mengatakan, penangkapan itu dilakukan ketika personel Polsek Tegalsari melakukan giat patroli di daerah Kedungdoro.
“Kita mendapat informasi bersama masyarakat, ada pelaku atau orang yang dicurigai sedang terindikasi mau mengambil sepada motor, kemudian kami datangi ke lokasi,” ucapnya kepada Radio Suara Surabaya.
Setelah berhasil ditangkap, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti, seperti kunci T dengan dua anak kunci, dan juga kendaraan sepeda motor scoopy yang sudah dirusak rumah kontaknya.
“Sementara yang kita amankan satu orang,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus pencurian dan pernah disidik juga di Polrestabes Surabaya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan aman, dengan menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama yang setiap orang harus memiliki rasa saling melindungi.
“Jadi kita jangan membuka ruang, membuka kesempatan untuk pelaku mewujudkan niatnya. Sebagaimana kita ketahui, ketika niat pelaku bertemu dengan kesempatan itu terjadi kriminalitas, tindak kejahatan, ujarnya.
“Jadi mari sama-sama kita tekan ruang kita, tekan kesempatan pelaku berbuat kejahatan, kita jadikan kota Surabaya menjadi rumah besar kita, menjadi rumah yang betul-betul aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.(ris/faz)