Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Surabaya Beri Penegasan Netralitas ASN Hingga Larangan 10 Pose Jari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan lagi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk menjaga netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk tidak melanggar larangan 10 pose jari.

Dia meminta ASN menaati larangan 10 pose jari itu, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 September lalu.

“ASN harus netral. Saya sudah sampaikan ke ASN dan warga Surabaya, kalau foto kan lupa ada yang jempol, metal, (salam) cuan, sekarang gak boleh semua. Biasanya kan lupa. Jadi saya ingatkan tangan-tangan semangat saja seperti Bung Tomo mengepal,” bebernya, Jumat (17/11/2023).

Termasuk, lanjutnya, ASN tidak boleh mengunggah foto bersama calon, tim sukses, atau atribut partai politik tertentu di sosial media.

Eri menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi moral tertutup berupa hukuman disiplin berat.

Rinciannya, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana masing-masing selama 12 bulan, bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Ada sendiri (sanksi) dari pemerintahan. Jadi sebenarnya, kalau sampai ikut hal politik bisa dicopot dari pegawai negeri, tapi kan ada peringatan. Dicopot jabatannya kalau ikut politik praktis,” bebernya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs