Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT). Desain Grafis: Birou suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dua orang pihak swasta dari CV Wijaya Gemilang sebagai pihak yang memberikan uang suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11/2023), di daerah Kabupaten Bondowoso.

Pengumuman tersebut disampaikan Irjen Pol Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

“Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya Puji Triasmoro Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, Alexander Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya.

Menurut Rudi, Kajari dan Kapidsus Kejari Bondowoso terindikasi menerima uang ratusan juta Rupiah dari pihak swasta yang beperkara untuk menyetop kasus yang tengah diselidiki.

Mantan Kapolretabes Surabaya itu mengungkapkan, awalnya ada laporan masyarakat kepada Kejari Bondowoso terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso.

Lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, pihak swasta dari CV Wijaya Gemilang yang mengerjakan proyek itu melakukan pendekatan dan berkomunikasi intensif dengan Alexander Silaen supaya penyelidikan dihentikan.

Sesudah Alexander melaporkan ke atasannya, Puji Triasmoro memerintahkan Kasipidsus Kejari Bondowoso untuk membantu pihak berperkara tersebut.

Waktu proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dengan Alexander selaku orang kepercayaan Kajari Bondowoso, untuk menyiapkan sejumlah uang penyetopan pengusutan kasus.

Sebagai tanda jadi, pihak CV Wijaya Gemilang menyerahkan uang Rp475 juta yang sekarang menjadi salah satu barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK sampai tanggal 5 Desember 2023.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs