Sabtu, 23 November 2024

10 Sektor Rawan Korupsi Menurut Kejaksaan RI, Salah Satunya BUMN

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung menyampaikan paparannya dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung menyampaikan paparannya dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengidentifikasi sepuluh area rawan korupsi di beberapa sektor. Hal itu dijabarkan dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Kesepuluh sektor yang dimaksud, yakni sektor perdagangan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas), sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan, dan sektor pelayanan umum.

“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” ujar Burhanuddin dilansir Antara pada Kamis (16/11/2023).

Meski demikian, dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara, lanjutnya.

“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” katanya.

Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.

Ia menambahkan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga. (ant/ath/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs