Sabtu, 23 November 2024

Mangkir Lagi dari Persidangan, Satpol PP Koordinasi dengan Polisi untuk Cari Masriah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anas Ali Akbar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, waktu ditemui di PN Surabaya, Rabu (8/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Masriah tersangka pembuangan sampah sembarangan di dekat rumah Wiwik tetangganya, mangkir untuk kedua kalinya dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/11/2023).

Hal itu diutarakan Anas Ali Akbar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, bahwa Masriah semestinya menjalani sidang hari ini, setelah tak hadir Rabu (8/11/2023) lalu.

“Inggih (iya), (Masriah) enggak dateng,” kata Anas waktu dikonfirmasi.

Padahal, lanjut Anas, sejumlah saksi termasuk pelapor yakni Wiwik Winarti sudah hadir di PN Sidoarjo. Namun, Masriah tak kunjung kelihatan batang hidungnya hingga siang hari.

“Saksi-saksinya sudah datang, Bu Wiwik juga datang, Bu Masriah enggak datang,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya Satpol PP Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari sekaligus memanggil Masriah di panggilan ketiga sidang.

Termasuk berkoordinasi tentang penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Masriah, bila kembali mangkir pada panggilan sidang untuk ketiga kalinya.

“Kalau DPO itu kan kewenangan Polri, kami koordinasikan dulu besok,” katanya.

Anas mengatakan, Satpol PP Sidoarjo segera mengirimkan surat koordinasi ke Polresta Sidoarjo. Beserta data dan alasan-alasannya.

“Besok InsyaAllah kami sudah siapkan surat. Ini istilahnya meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Ibu Masriah selaku tersangka. Kami mengirim data alasan-alasan kenapa harus dilakukan pemanggilan dibarengi oleh kepolisian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menetapkan Masriah sebagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Bahkan sebelumnya, Masriah jadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Dalam kasus ini, warga Desa Jogosatru itu melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs