Sabtu, 23 November 2024

Polri Menggelar Tiga Operasi untuk Mengamankan Tahapan Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tiga operasi pengamanan tahapan Pemilu 2024.

Program pengamanan dijadwalkan berlangsung selama setahun, mulai tanggal 19 Oktober 2023, sampai 21 Oktober 2024.

Artinya, operasi berlangsung dari pendaftaran bakal capres-cawapres, sampai pengucapan sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Menurutnya, operasi pengamanan tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan Fadil, siang hari ini, Rabu (15/11/2023), dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ada tiga operasi yang dijalankan Polri mulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 21 Oktober 2024. Selama 222 hari,” ujarnya.

Di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi Hukum DPR, Komjen Fadil memaparkan operasi pertama adalah Nusantara Cooling System.

Operasi itu dilaksanakan untuk mendeteksi, menyelidiki, melakukan pengamanan tertutup dan penggalangan intelijen, serta penggalangan eskalasi potensi sampai ambang gangguan.

Yang kedua, Operasi Mantap Brata untuk pengamanan ambang gangguan dan gangguan nyata dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Lalu yang ketiga, Operasi Kontingensi Aman Nusa 1, 2 dan 3 yang bertujuan untuk menangani gangguan nyata akibat sejumlah kejadian semisal konflik sosial, bencana alam, atau terorisme.

Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang.

Penetapan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berdasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk selama proses pendaftaran.

Ketiga pasangan tersebut memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs