Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, malam hari ini, Selasa (14/11/2023), mengundi nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Hasilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Rangkaian acara diawali dengan makan malam bersama ketiga pasangan capres-cawapres dan elite partai politik pengusungnya, mulai pukul 18.30 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang dipimpin Hasyim Asy’ari Ketua KPU dimulai.
Pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut diatur berdasarkan waktu pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres.
Muhaimin Iskandar mengambil bola yang berisi nomor antrean 8, lalu Mahfud mengambil bola berisi nomor 10, dan Gibran nomor 14.
Karena nomornya paling kecil, Anies-Muhaimin mendapat kesempatan pertama memilih dan mengambil tiga buah tabung berisi nomor urut.
Anies mengambil tabung yang ada di tengah. Kemudian, Ganjar mengambil tabung di sisi kiri, dan Prabowo mengambil satu tabung yang tersisa.
Begitu dibuka, Anies mendapat nomor urut 1, Ganjar nomor urut 3, dan Prabowo nomor urut 2.
Hasil itu lalu ditetapkan dalam rapat pleno oleh Komisioner KPU RI.
“Dengan demikian, nomor urut pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 adalah; Nomor urut 1 untuk pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan calon Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 untuk pasangan calon Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mohammad Mahfud Md,” ucap Hasyim Asy’ari.
Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang.
Penetapan itu berdasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk selama proses pendaftaran.
Ketiga pasangan bakal capres-cawapres memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid/iss/ipg)