Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum SYL: Ada Beda Persepsi Norma Pada Putusan Praperadilan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Arsip Foto - Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan SYL terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). Foto : Antara

Dodi Abdul Kadir Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian, mengatakan ada perbedaan persepsi mengenai norma undang-undang terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Alimin Ribut Sujono Hakim Tunggal.

Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023), Dodi mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP mengenai penetapan tersangka harus dilakukan dalam proses penyidikan.

“Namun mengenai apa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim itu kewenangan hakim untuk menginterpretasikan suatu UU,” kata Dodi usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dilansir Antara, Selasa (14/11/2023).

Dodi menghormati keputusan Alimin Ribut Sujono Hakim Tunggal yang menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Namun, menurutnya, ketentuan penetapan tersangka ini harus menjadi perhatian pembuat undang-undang (UU) agar ada kepastian hukum bagi seseorang yang dijadikan tersangka.

“Karena proses pemeriksaan di dalam penyelidikan itu berbeda dengan di penyidikan,” ujar Dodi.

Alimin Ribut Sujono Hakim dalam putusannya mengatakan, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Karena itu status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan. “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin.

Pada kesempatan yang sama, Iskandar Marwanto Perwakilan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keputusan Alimin sesuai yang diharapkan.

“Memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya,” ujar Iskandar.

Dia menjelaskan, selama proses penyelidikan telah memeriksa calon saksi, dalam hal ini mereka yang dimintai keterangan sebagai bukti permulaan dalam penyelidikan.

Kemudian, pada tahap penyidikan, KPK memvalidasi 50 saksi yang kemudian menjadi bukti yang diajukan ke persidangan gugatan praperadilan yang diajukan SYL.

KPK menyerahkan 166 alat bukti, termasuk di antaranya pembuktian material perkara, Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), beberapa dokumen dan surat-surat, barang bukti petunjuk seperti telepon seluler (ponsel) dan saksi.

SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Yaitu SYL, Kasdi Subagyono Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(ant/and/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs