Sabtu, 23 November 2024

Besok Sidang, Masriah Tersangka Pembuangan Sampah Belum Pulang ke Rumahnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Foto: Istimewa

Masriah tersangka kasus pembuangan sampah di dekat rumah tetangganya Wiwik bakal menjalani sidang tunda, Rabu (15/11/2023) besok di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu sebelumnya mangkir dari persidangan pada Rabu (8/11/2023) pekan kemarin. Masriah diduga kabur pada Selasa (7/11/2023) malam, ia terlihat CCTV keluar rumah pukul 23.00 WIB.

Anas Ali Akbar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Masriah untuk persidangan besok.

“Kita kirim panggilannya kemarin, Senin (13/11/2023), kita lihat saja besok,” kata Anas, dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Namun, kata Anas, dirinya mendapat informasi bahwa Masriah belum pulang ke rumahnya hari ini. Apabila besok Masriah kembali mangkir maka akan dijadwal ulang persidangan di pekan depan.

“Informasinya belum (pulang), terpenting kita sudah sampaikan panggilannya. Entah beliau datang atau enggak, kan ada konsekuensi yang harus diterima nanti,” jelasnya.

Satpol PP memiliki batas aturan untuk tersangka yang tidak menghadiri persidangan, yakni sebanyak tiga kali. Kalau sudah melebihi batas itu Satpol PP bisa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari keberadaan Masriah.

Yang mana regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019.

“Kita sudah punya aturan sendiri untuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), setelah dua kali (tersangka) tidak hadir, kita bisa minta dibantu rekan Polri, nanti itu dirapatkan bersama,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Anas, terkait sanksi mangkir sidang yang akan diberikan, tergantung Majelis Hakim yang mengawal kasus tersebut. Sebab, mereka sudah memiliki catatan sendiri terkait Masriah.

“(Sanksi) nanti dari hakim, yang penting kita dalam pembuatan resume perkaranya kan bisa kita tambah. Tergantung beliaunya yang ada di sana, hakim yang memimpin nanti,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Masriah sendiri mangkir dalam sidang yang dijadwalkan, Rabu (8/11/2023), lalu. Dia diduga melarikan diri pada Selasa (7/11/2023), malam.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs