Sabtu, 23 November 2024

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 7 Juta Pil Koplo di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Barang bukti yang berhasil disita selama penyelidikan berlangsung, sebanyak 242 box yang berisi 7.870.000 butir pil, yang terdiri dari pil carnophen dan pil koplo. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua orang laki-laki yang berperan sebagai kurir. Pelaku diketahui berinisial MN (37) dan AZ (40), yang keduanya merupakan warga Banjarmasin.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita selama penyelidikan berlangsung, sebanyak 242 box yang berisi 7.870.000 butir pil, yang terdiri dari pil carnophen dan pil koplo. Jutaan pil itu didapatkan secara bertahap, mulai dari hasil penangkapan kedua pelaku di TKP Banjarmasin hingga berakhir di tempat ekspedisi Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Jadi narkoba itu dikirim lewat ekpedisi, dari Jakarta ke Surabaya. Lalu, kami mendapat laporan dari petugas ekspedisi di Stasiun Pasar Turi yang merasa curiga dengan ratusan box, yang akan dikirim ke sebuah ekpedisi lainnya. Dari situ, pihak polisi langsung mendatanginya dan mengecek. Ternyata benar, isinya adalah obat-obatan terlarang,” kata Rudi, Senin (27/8/2018).

Dari pengakuan tersangka, kata Rudi, jutaan obat-obatan terlarang itu akan dijual di berbagai kabupaten di Jatim. Sasaran utamanya adalah kalangan pelajar atau usia remaja. Mengingat, harga obat-obatan itu termasuk murah, yakni dijual dengan harga Rp 2.000 per butirnya. Sedangkan untuk jutaan pil yang berhasil diamankan itu, memiliki nilai sekitar Rp15 miliar.

“Bisa dibayangkan tidak, kalau ini semuanya lolos? Ini efeknya bisa menimbulkan ketergantungan dan tentunya akan membahayakan. Pil ini rata-rata dikonsumsi oleh pelajar dan remaja. Karena harganya murah,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, polisi masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Terutama menyelidiki dugaan adanya komplotan lainnya dari kedua tersangka dan mengungkap pabrik yang membuat obat-obatan itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs