Jumat, 22 November 2024

Pimpinan KPK: Wamenkumham Sudah Berstatus Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Foto: Kemenkumham

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Penyidik sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sebagai tersangka.

Menurutnya, Penyidik KPK menemukan unsur tindak pidana korupsi dan menjerat Eddy dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam keterangan pers, petang hari ini, Kamis (9/11/2023), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Alex bilang Komisioner KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya.

Dari empat orang tersangka, Penyidik KPK menetapkan satu orang sebagai pemberi gratifikasi, dan tiga orang yang menerima.

Sebelumnya, tanggal 14 Maret 2023, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.

Eddy diduga menerima gratifikasi dari Helmut Hermawan seorang pengusaha yang berkonsultasi mengenai masalah hukum.

Sesudah melakukan verifikasi laporan yang masuk, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK meneruskan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Terkait laporan dugaan korupsi tersebut, Senin (20/3/2023), Wamenkumham bersama asisten pribadi dan kuasa hukumnya mengklarifikasi langsung ke Kantor KPK.

Usai memberikan keterangan kepada pihak KPK, dia membantah menerima gratifikasi Rp7 miliar seperti yang dilaporkan Ketua IPW.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs