Sabtu, 23 November 2024

Presiden Harus Keluarkan Aturan Tegas untuk Menjaga Netralitas di Pemilu 2024, Bukan Cuma Imbauan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden makan siang bersama tiga bakal calon presiden (bacapres) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (30/10/2023). Foto: BPMI Setpres

Jamiluddin Ritonga Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul mengatakan, Joko Widodo Presiden tidak cukup mengimbau supaya tidak ada yang mengintervensi Pemilu 2024.

Menurutnya, imbauan yang keluar dari Jokowi sekadar omongan, tidak punya kekuatan mengikat.

“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Presiden, lanjut Jamiluddin, harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum sebagai pedoman bagi seluruh alat negara untuk netral dalam pemilu mendatang.

“Presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu sepatutnya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” imbuhnya.

Sejumlah lembaga seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah, sambung Jamiluddin, perlu mendapat perhatian khusus supay tetap netral.

Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut berpotensi menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas dan berat kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sebutnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Karena, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu.

Lebih lanjut, Jamiluddin mendorong presiden memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.

“Jadi, presiden tidak cukup mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Mohammad Syaiful Aris Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga mengingatkan Jokowi Presiden membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” sebutnya.

Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Karena menganut sistem Presidensial, maka Presiden di Indonesia melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karenanya, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekdar lip service.

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas’ yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

“Jadi, jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” kata Jokowi.

Menjelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) Pemilu.

“Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tandasnya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs