Senin, 25 November 2024

Johnny Plate Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BTS 4G

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johnny G. Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menghadiri sidang putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/7/2023). Foto : Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Johnny Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kemenkominfo.

Johnny juga terbukti bersama-sama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun.

Maka dari itu, majelis hakim memvonis politikus Partai NasDem tersebut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp15,5 miliar. Kalau tidak bisa membayar, bisa diganti dengan penjara selama dua tahun.

Keputusan hukum itu dibacakan Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (8/11/2023), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Hakim Fahzal.

Vonis pidana penjara yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Sedangkan hukuman membayar uang pengganti lebih sedikit dari tuntutan jaksa yang menuntut Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Karena keberatan dengan vonis pengadilan tingkat pertama, Johnny melalui pengacaranya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, sampai sekarang Kejaksaan Agung sudah memproses hukum 16 orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kemenkominfo.

Selain Johnny Plate, ada Anang Achmad Latif bekas Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, dan yang terbaru, Achsanul Qosasi Anggota BPK RI.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,3 triliun.

Kerugian berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, harga yang dinaikkan (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs