Sabtu, 23 November 2024

Anwar Usman: Yang Menyebut MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Mudah-mudahan Diampuni Allah SWT

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Antara

Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendoakan pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga, agar diampuni oleh Allah SWT.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya-Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikannya, saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga, saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.

Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun, untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap dia.

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” kata Anwar.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Akibatnya, dia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs