Jumat, 22 November 2024

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK, Jangan Ada Lagi Cawe Cawe Injak Konstitusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arsjad Rasjid Ketua TPN Ganjar-Mahfud saat konferensi pers di kantor TPN. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Skandal etika hakim MK memicu krisis demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa Minggu ini awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia.

“Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Arsjad Rasjid Ketua TPN Ganjar-Mahfud dalam konferensi pers terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan bahwa Anwar Usman Ketua MK mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

“MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK,” kata Arsjad.

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa pemilu, pilpres dan pilkada.

“Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023,” kata Arsjad.

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi putusan MKMK yang telah memulihkan trust (kepercayaan) ke MK.

“Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia,” kata dia.

Menurut Arsjad, para hakim konstitusi yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memutus perkara dan menegakan keadilan, pada kenyataannya sudah melanggar sumpah mereka dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Kami memahami bahwa putusan MK tentang batas usia cawapres sudah final. Tapi, harus diakui bahwa dengan keputusan ini, wibawa MK kemarin sudah runtuh,” kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, skandal pelanggaran etika para hakim MK harus menjadi pelajaran untuk membangun kembali kepercayaan (trust) MK ke depan. Terutama untuk memastikan Pemilu yang akan datang akan berjalan dengan jujur dan adil.

Menurut Arsjad, skandal pelanggaran etika para hakim MK telah memicu krisis demokrasi dan harus diakui kalau demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

“Mari bersama-sama ke depan jadikan Pemilu yang adil. Memastikan bahwa suara rakyatlah yang jadi raja. Kemarin kami akui suasananya gelap. Paling tidak sedikitnya sekarang ada sinar-sinar sedikit nasib demokrasi,” kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengharapkan tidak ada lagi cawe-cawe yang merusakan konstitusi dan merusak demokrasi.

“Kami mengharapkan semua bisa jaga demokrasi dan konstitusi. Kami juga harapkan teman-teman di MK bisa menjaga karena ini penting buat demokrasi bangsa Indonesia,” pungkas Arsjad.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs