Jumat, 22 November 2024

MKMK Memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi. Foto: RRI Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi. Foto: RRI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran kode etik berat.

Putusan itu dibacakan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, didampingi Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, petang hari ini, Selasa (7/11/2023), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Jimly disambut tepuk tangan para pelapor yang hadir di ruang sidang.

Anwar Usman dinilai terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 uji materi Undang-undang Pemilu

Menurut MKMK, Anwar Usman tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Sehingga, melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Maka dari itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selaku hakim terlapor, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam.

Terkait putusan tersebut, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Bintan Saragih Anggota MKMK. Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran etik berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

Walau memberikan sanksi berat berupa pemberhentian, MKMK menyatakan tidak berwenang mengubah Putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Karena, MKMK cuma berwenang mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman Ketua MK.

Total ada 21 laporan masyarakat yang direspons MKMK dengan sidang maraton selama sepekan mulai hari Selasa (31/10/2023).

Dalam prosesnya, MKMK meminta keterangan para pelapor dan memeriksa Hakim Konstitusi yang menjadi pihak terlapor.

Anwar Usman menjalani pemeriksaan lebih dari sekali karena dari sembilan orang Hakim Konstitusi, dia yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs