Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hari ini, Selasa (7/11/2023), akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan sejumlah Hakim Konstitusi.
Kemarin, Senin (6/11/2023), MKMK sudah mengadakan rapat untuk mendiskusikan putusan ada tidaknya pelanggran etik hakim dalam memutuskan perkara uji materi Undang-undang Pemilu.
Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK mengatakan, sidang pembacaan putusan bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
“Putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sore, sesudah sidang pleno di MK jam 1 siang,” ujarnya di Gedung MK, Senin (6/11/2023).
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi, dalam putusan perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menyatakan Pasal 169 UU Pemilu yang sebelumnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Merespons 21 laporan masyarakat yang masuk, MKMK mulai menggelar sidang maraton selama sepekan mulai hari Selasa (31/10/2023).
Dalam prosesnya, MKMK meminta keterangan para pelapor dan memeriksa Hakim Konstitusi yang menjadi pihak terlapor.
Anwar Usman menjalani pemeriksaan lebih dari sekali karena dari sembilan orang Hakim Konstitusi, dia yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. (rid/ham)