Jumat, 22 November 2024

Marak Fenomena Motor Tanpa Nopol, IPW Minta Polisi Ambil Tindakan Tegas di Lapangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Contoh sepeda motor yang tak dipasang plat nomor di bagian belakang. Foto: Effendy via WA SS

Belakangan muncul fenomena motor yang nomor polisi (nopol)-nya dipasang tidak lengkap, hanya dipasang di bagian depan saja. Fenomena itu jadi sorotan, tak hanya di Kota Surabaya tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, memasang nopo secara tidak lengkap itu seringkali disebut, sebagai upaya para pemotor menghindari tilang elektronik (ETLE) di berbagai titik traffic light.

Padahal, pemasangan plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), punya aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Fenomena motor tanpa nopol itu juga mengundang perhatian Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), yang ikut menyoroti kinerja kepolisian dalam hal ini.

Sugeng mengatakan kepolisian harus secepatnya mengidentifikasi berbagai kemungkinan kesengajaan, hingga adanya motif kejahatan.

“Kesengajaan itu ada dua ya. Pertama, kesengajaan tidak dipasang untuk menghindari identifikasi, misalnya tadi dikatakan bahwa bisa dituduh sebagai pelaku begal atau penjambretan, itu berarti sengaja untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada juga kejahatan yang bisa dilihat sebagai meledek, mengejek pada sistem tilang ETLE,” ujarnya saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya.

Ketua IPW itu juga mengaku khawatir kalau pada akhirnya, fenomena tidak memasang nopol kendaraan ini jadi gaya di kalangan anak-anak muda. Untuk itu, kepolisian diharapkan bisa kembali melakukan razia hingga sosialisasi.

Dia menyebut, razia masih mungkin dilakukan, meski ada peraturan terbaru Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang disebut-sebut meniadakan penindakan secara langsung di lapangan.

“Masih (bisa dilakukan), ada empat jenis pelanggaran yang bisa langsung dikenakan sanksi, salah satunya tidak menggunakan plat nomor. Kalau tidak menggunakan nopol itu harus penindakan tegas, kalau perlu disita (kendaraannya), sampai dia bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB, STNK, baru bisa diambil,” jelasnya.

Menurutnya, kolerasi antara penindakan tegas adalah berkurangnya pelanggaran di jalanan. Kalau ternyata masih ada pelanggaran, berarti terindikasi ada pembiaran dari petugas.

“Kalau masih ada pelanggaran, artinya ada pembiaran. Ini yang harus digencarkan. Kalau memang suatu wilayah muncul fenomena seperti pelanggaran tanpa plat nomor, tim instansi (kepolisian) wilayah setempat melalui lantas harus menggencarkan operasi untuk ketertiban, itu (hasilnya) akan berkolerasi. Kalau tidak ditindak ya tak akan selesai itu masalah,” tegasnya.

Dia juga mengaku setuju dengan pendapat masyarakat, soal operasi zebra hingga semeru yang digencarkan kepolisian, akan sia-sia tanpa adanya penindakan di jalan kepada para pelanggar, setelah operasi tersebut selesai. Bukan hanya pelanggaran motor tanpa plat nomor, tapi juga aksi kebut-kebutan di jalan oleh mobil-mobil mewah.

“Ada yang kebut-kebutan tapi tidak ditindak, polisi tidak memiliki kemampuan untuk menangkap. Jadi ini tumpahan kekecewaan. Yang mengganggu ketertipan harus ditindak, yang berbahaya kan terutama,”

“Penindakan kepada pelanggar-pelanggar yang berpotensi membahayakan itu sangat penting. Tapi kalau sopir-sopir umum dengan tindakan membahayakan harus tetap ditindak. Jadi kita bicaranya tidak tebang pilih,” tutupnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs