Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (28/8/2018), melakukan penangkapan terhadap LE (39) terpidana kasus penggelapan uang dalam jabatan, yang selama ini dicari oleh Tim Kejaksaan Agung sejak Februari lalu. Pria tersebut merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp50.433.642 di PT Berkat Tercurah Gemilang.
Andhi Ginanjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri mengatakan, sebelumnya terpidana sudah disidangkan di PN Surabaya dan diputus bebas. Namun, setelah dilakukan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 Desember 2017, yang bersangkutan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan wajib mengembalikan barang bukti kepada PT Berkat Tercurah Gemilang.
“Kami sudah menangkap terpidana kasus penggelapan uang di PT Berkat Tercurah Gemilang, sore ini. Dia sebelumnya sudah pernah di sidang di PN dan diputuskan bebas. Namun, tidak lama keluar putusan MA yang menyatakan bahwa dia terbukti bersalah dan harus menjalani pidana 1 tahun dan dikurangi masa kurungan yang pernah dia jalani,” kata Ginanjar, Selasa (28/8/2018).
Saat putusan itu keluar dan diterima oleh Kejaksaan sekitar bulan Februari lalu, kata dia, petugas sempat kesulitan mencari keberadaan terpidana. Pasalnya, terpidana yang sebelumnya tinggal di kawasan Semut Surabaya, sudah tidak lagi berada disana dan pindah ke suatu tempat. Masa pencarian terhadap terpidana itupun, berlangsung selama 7 bulan.
Hingga akhirnya, petugas berhasil mendapatkan alamat baru terpidana di kawasan Wiyung dan langsung melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian itu, tim penyidik langsung melakukan penangkapan di sebuah resto milik terpidana yang ada di PTC Surabaya, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Surat putusan dari MA keluarnya 11 Desember 2017 2017. Tapi kami baru mendapat perintah sekitar bulan Februari 2018. Dari situlah sampai Agustus dilakukan masa pencarian. Hingga akhirnya kami dapatkan yang bersangkutan di alamatnya yang baru. Setelah dilakukan pengintaian kami melakukan penangkapan di sebuah resto di kawasan PTC Surabaya,” jelasnya.
Ginanjar menambahkan, penangkapan terhadap terpidana berjalan dengan lancar, tanpa ada perlawanan. Kini terpidana sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo untuk menjalani pidana.
“Yang bersangkutan kooperatif kok. Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dia mengakui bahwa dirinya bersalah. Dia juga sudah menghubungi pengacaranya, dan siap menjalani hukuman,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)