Kalian sudah tau belum, berapa sih batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024?
Ternyata, sumbangan dana untuk Pemilu 2024 telah dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) loh!
Batasan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023.
Jadi, semua calon, baik dari partai politik maupun perseorangan tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye, apalagi kalau jumlahnya melebihi batasan yang telah ditetapkan KPU.
#suarasurabayamedia #infografiss #kpu #kampanye #presiden #wakilpresiden #dpr #dpd