Jumat, 22 November 2024

ASN Surabaya yang Bekingi Praktik Prostitusi dan Miras Tak Berizin Bakal Dicopot

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Aparatur Sipil Negara (ASN) Surabaya yang bekingi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel tempat prostitusi dan jualan minuman keras tanpa izin bakal disanksi pencopotan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan sanksi itu dilakukan tanpa peringatan, menyusul masih ditemukannya praktik prostitusi, pesta miras, hingga penjualan miras tanpa izin.

“Langsung saya proses, sanksinya langsung dikeluarkan (dicopot). Kalau terjadi beking langsung saya keluarkan. Karena ASN dia bergerak sesuai dengan aturan perundangan yang ditetapkan oleh negara. Dan menjalankan aturan itu lah, kalau ASN tidak memberi contoh bagaimana,” tutur Eri, Rabu (1/11/2023).

Termasuk personel Satpol PP sendiri yang terbukti membekingi, akan disanksi. Sama seperti kasus pungutan liar tenaga outsourching di Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu.

“Saya sampaikan. Teman-teman Satpol PP garda terdepan kalau Satpol PP, jadi bekingnya, kapan selesainya, gak selesai-selesai. Itu yang kita lakukan menyadarkan kembli. (Sampai sekarang) belum ada (temuan) ASN,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan personel Satpol PP, camat, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan dalam apel sore ini khusus membahas pemberantasan praktik prostitusi dan peredaran miras.

Usai apel, seluruh RHU dan hotel diminta menandatangani surat pernyataan bersedia disegel selamanya jika ketahuan melanggar atau melanggengkan praktik prostitusi atau perdagangan miras tak berizin.

Operasi besar-besaran akan digelar setelahnya. Menyasar hotel baik bintang satu hingga lima, dan RHU. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs