Sabtu, 23 November 2024

Masriah Ditetapkan Tersangka Lagi karena Buang Sampah di Dekat Rumah Wiwik

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Foto: Istimewa

Masriah seorang ibu rumah tangga asal Desa Jogosatru, Kabupaten Sidoarjo, kembali ditetapkan tersangka dalam perkara membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik tetangganya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Masriah telah ditetapkan tersangka dan dihukum satu bulan penjara pada Bulan Juni 2023 lalu karena membuang air kencing dan kotoran manusia di rumah Wiwik.

Anas Ali Akbar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo menyatakan, pemeriksaan terhadap Masriah sudah selesai dan kini ditetapkan tersangka.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu Masriah, yang di mana sudah sesuai dengan aturan. Pelanggaran perda sudah jelas ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Anas, dalam keterangan video yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (1/11/2023).

Dalam kasus pembuangan sampah ini, Masriah telah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Tertib Lingkungan.

“Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan,” ujar Anas.

Berdasarkan isi perda tersebut, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. “Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023,” tutur Anas.

Sementara itu Mas’ud, menantu Wiwik berharap Masriah bisa dihukum lebih berat lagi karena mengulangi perbuatannya. Hal itu, kata dia, agar Masriah kapok dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Nggih dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya,” kata Mas’ud saat dikonfirmasi.

Senada dengan Mas’ud, Dimas Pangga Pengacara Wiwik menyatakan kliennya berharap Masriah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, karena telah berulang kali mengganggu kenyamanan.

“Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut,” kata Dimas. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs