Selasa, 11 Maret 2025

KPU Jatim Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 30,5 Juta Orang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Logo KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang sebanyak 30.554.761 suara. Pemilik hak suara ini rencananya akan menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 mendatang.

Dari total DPT, 15.043.257 pemilih di antaranya adalah pemilih laki-laki sedangkan sisanya, 15.511.504 orang pemilih perempuan.

Jumlah itu meningkat 400 ribu dari jumlah DPT Pilgub Jatim 2018. KPU saat itu menetapkan jumlah DPT sebanyak 30.155.719 orang.

Choirul Anam Komisioner KPU Jatim menjelaskan, peningkatan jumlah DPT ini paling banyak dari kategori pemilih pemula.

“Kenaikan tersebut didominasi oleh pemilih pemula yang baru memiliki hak suara,” ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Pemilih pemula yang terdaftar di DPT sudah berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 atau saat hari H pencoblosan mendatang.

“Dengan kata lain, DPT tersebut telah mengakomodasi masyarakat yang telah memiliki hak pilih meskipun saat ini belum,” jelasnya.

Meski demikian, KPU Jatim akan tetap melakukan pemutakhiran data untuk memverifikasi beberapa kategori pemilih seperti pemilih ganda, pemilih meninggal, pemilih pindah, hingga pemilih alih status pekerjaan.

“Ahli status ini misalnya dari warga sipil menjadi militer. Militer tidak memiliki hak pilih. Pemuktahiran kami lakukan dengan mencoret pemilih yang masuk kategori itu,” katanya.

Dari jumlah DPT yang dirilis KPU Jatim, Kota Surabaya memiliki jumlah DPT terbanyak, yakni 2.034.889 pemilih. Sedangkan daerah dengan jumlah DPT paling sedikit di Kota Mojokerto, yakni 97.112 pemilih.

Selain jumlah DPT yang meningkat, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun bertambah. Penambahan jumlah TPS bahkan mencapai hampir 100 persen dibandingkan Pilgub Jatim.

Pada Pilgub Jatim 2018 yang berlangsung pada 27 Juni lalu, ada sebanyak 67.644 TPS di berbagai lokasi di Jatim. Pada Pemilu 2019 mendatang jumlahnya menjadi 129.991 TPS.

Penambahan TPS ini, kata Anam, mengacu pada keputusan KPU RI yang menetapkan maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk setiap TPS pada Pemilu 2019.

“Kalau pilgub kemarin maksimal 800 DPT dalam setiap TPS, sekarang dibatasi 300. Akhirnya jumlah TPS-nya bertambah,” kata Anam.

Pembatasan jumlah DPT dalam setiap TPS ini mempertimbangkan jumlah surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Pada Pemilu 2019 ada lima surat suara untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD RI.

Dengan banyaknya surat suara ini, maka proses pemungutan dan penghitungan surat suara pun akan lebih panjang. Karena itu diberlakukan pembatasan.

“Tentu dengan batas 300 pemilih akan mempermudah petugas di TPS. Kerja KPPS juga bisa maksimal. Ini sudah diuji coba,” ujarnya.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 11 Maret 2025
26o
Kurs