Karim Khan Jaksa Penuntut Utama Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menegaskan pihak yang menghambat pasokan bantuan kepada penduduk Gaza dapat menjadi sebuah bentuk kejahatan di bawah Yuridiksi ICC.
“Israel harus melakukan upaya nyata, tanpa penundaan lebih lanjut untuk memastikan warga sipil menerima makanan pokok dan obat-obatan,” kata Khan seperti dilansir Antara, Senin (30/10/2023).
Diketahui, pasokan bantuan ke Gaza sangat terbatas sejak Israel mulai membombardir kawasan tersebut, sebagai balasan atas serangan kelompok militan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Di sisi lain, para pejabat Israel mengatakan bahwa makanan, air, dan obat-obatan telah masuk melalui perbatasan Mesir dan diperkirakan jumlahnya akan meningkat ke depannya.
Namun, para pejabat PBB mengatakan pasokan bantuan terbatas dan tidak sesuai dengan besarnya kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, pengadilan ICC telah menyelidiki wilayah pendudukan Palestina sejak 2021. Mereka menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana mulai 2014 dan seterusnya.
Sementara Israel yang bukan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dalam penyelidikan.
Khan sebelumnya mengatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel dan serangan Israel di wilayah Gaza. (ant/feb/bil/ham)