Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang kepada Kejaksaan RI.
Pelimpahan tersebut dilakukan Senin (30/10/2023) hari ini, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani dilansir Antara.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada, Kamis (26/10/2023), setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada, Rabu (16/8/2023) dan pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Sementara itu, Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9/2023). (ant/feb/bil/ham)