Sabtu, 23 November 2024

PDIP: MK Alami Degradasi Usai Putusan MK Loloskan Gibran Bacawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Basarah Ketua DPP PDI Perjuangan (tengah) saat konferensi pers di sela-sela Rakernas III PDIP, Rabu (7/6/2023). Foto: Istimewa

Ahmad Basarah Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) turut mengungkapkan kekecewaannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres yang menjadi polemik di tengah publik.

Basarah juga menangkap suasana kebatinan masyarakat yang turut kecewa terhadap proses politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, saat ini.

Padahal, dia menilai jika MK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bangsa soal penegakan hukum dan aturan. Sehingga, Basarah berpandangan MK kini telah mengalami degradasi.

Hal itu disampaikan Basarah saat ditanya soal apakah berduka karena keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres.

“Ya saya kira kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata Basarah di sela-sela acara workshop bersama delegasi Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

“Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya, kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi,” tegas dia.

Basarah juga meyakini rasa kekecewaan atas putusan MK itu juga turut dirasakan oleh beberapa Hakim MK yang turut terlibat dalam pembahasan gugatan Capres-Cawapres tersebut.

Di mana sebelumnya, Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi Isra merasa heran. Kata dia, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.

Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab. Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres. Dimana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI ini pun menyebut rasa sedih dan kecewa yang dialaminya digambarkan lewat pakaian dikenakan saat bertemu delegasi CALD Party hari ini. Di mana, Basarah tampak mengenakan seragam partai berwarna hitam, sedangan Sekjen Hasto Kristiyanto serta kader PDIP yang menjadi peserta dalam acara itu tampak mengenakan seragam partai berwarna merah.

“Saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang Hakim MK pun membuat pernyataan yang sama, nadanya dengan kekecewaan kesedihan yang saya simbolisasikan dengan baju partai saya yang berwarna hitam ini,” jelas Basarah. (faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs