Jumat, 22 November 2024

Rumah Firli Bahuri Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya, KPK Hormati Proses Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK. Foto: Dok/ suarasurabaya.net

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (26/10/2023), menggeledah dua unit rumah Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di daerah Jakarta Selatan dan Bekasi.

Dalam proses penggeledahan di rumah Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, dua orang Pegawai Biro Hukum KPK menyaksikan langsung proses pencarian barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan ada Pegawai KPK yang hadir di rumah Firli atas permintaan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, KPK akan kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Sebelumnya Bapak Firli Bahuri juga sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Beberapa pegawai KPK lainnya juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut,” tegasnya.

Sesudah menggeledah sekitar tiga jam terhitung dari pukul 12.00 WIB, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa satu buah koper. Tapi, belum ada informasi apa saja isi koper yang langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik.

Sementara itu, Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh oknum Pimpinan KPK.

“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Sekadar informasi, Firli terindikasi terlibat kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari Jumat (6/10/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 52 orang saksi secara maraton dari tanggal 9 Oktober 2023. Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Syahrul Yasin Limpo, Kombes Pol.Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, dan tujuh orang Pegawai KPK. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs