Jumat, 22 November 2024

Nicke Widyawati Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi LNG

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina (Persero) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Kamis (26/10/2023). Foto: Antara

Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina (Persero) irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (26/10/2023), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina sebagai tersangka.

“Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar,” kata Nicke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seperti dikutip Antara.

Nicke enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media, soal apa saja pertanyaan penyidik lembaga antirasuah, dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2023 lalu mengumumkan Galaila Karen Kardinah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Perkara spekulasi korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Defisit gas di Indonesia diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan penyedia LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga, tindakan Karen tersebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan Karen Agustiawan tersebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs