Tindak pidana pemalsuan merek beras oleh sebuah perusahaan dagang di Malang terungkap. Perusahaan ini mengemas beras medium dengan kemasan mirip merek dagang beras premium tanpa izin.
Pada 17 Mei lalu, perwakilan dari CV Jodo produsen beras premium merek Mentari asal Kediri, melaporkan dugaan pemalsuan merek dagang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Mereka melaporkan sejumlah pertokoan milik UD MRI/Leo Jaya di Kedung Kandang Malang, menjual beras dengan kemasan dan merek mirip beras Mentari tanpa izin CV Jodo selaku pemegang hak merek dagang.
Kombes Pol Agus Santoso Direktur Reskrimsus Polda Jatim menjelaskan, hasil penyelidikan memang terdapat perbedaan kemasan beras yang diproduksi UD MRI dengan yang diproduksi CV Jodo.
Pada beras Mentari Produksi CV Jodo, ada logo yang berisi singkatan ‘MTR’ di kemasannya. Sedangkan pada beras Mentari yang dijual UD MRI/Leo Jaya singkatan di logo itu tertulis ‘MRI’.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan uji laboratorium terhadap beras MRI ke UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Disperindag Jatim.
Hasilnya, beras Mentari milik UD MRI berkualitas medium, bukan premium. Perbedaannya, pecahan atau menir beras lebih banyak dibandingkan ketentuan beras premium.
“Pemalsuan merek beras ini tidak hanya merugikan produsennya, tapi juga merugikan konsumen,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).
Pada 4 Juni 2018 lalu, Polda Jatim melalui Tim Satgas Pangan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti ke gudang UD MRI/Leo Jaya di Kedung Kandang, Malang.
Polisi mengamankan Hanriyanto pemilik UD MRI/Leo Jaya sebagai tersangka, serta menyita 592 Sak berisi 25 kilogram beras dan 4.005 lembar sak kemasan kosong merek Mentari.
Agus Santoso mengatakan, tersangka menjalankan perusahaan penjual beras Mentari palsu itu selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, perusahaan ini mampu mengemas 5 ton beras.
“Mereka ini bukan mengoplos, ya. Beras itu kualitas medium yang menurut mereka diambil dari petani, lalu dikemas sendiri dengan kemasan memalsukan merek dagang beras premium,” ujarnya.
Beras bermerek palsu itu dijual di toko-toko milik UD MRI/Leo Jaya dan diduga didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Timur dengan harga yang hampir sama dengan beras aslinya, yakni Rp10.000 per kilogram.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap pelaku. Baik pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang 20/2016 tentang Merek, maupun dengan pasal pasal 102 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Undang-Undang yang sama.
Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, Hajriyanto selaku tersangka pemilik UD MRI terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah.
Polisi mengaku masih melakukan pendalaman terhadap asal beras yang dikemas dengan kemasan dan merek yang diduga dipalsukan itu, meski pelaku mengaku mengepulnya dari petani.(den/rst)