Jumat, 22 November 2024

6 Pelanggaran Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja, Termasuk Tidak Memiliki SIM

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Petugas Jasa Raharja saat mendata korban kecelakaan bus di Sarangan, Magetan pada 4 Desember 2022. Foto: Jasa Raharja

Jasa Raharja menyebut ada enam pelanggaran lalu lintas yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja. Salah satunya adalah yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Berdasarkan aturan yang ada, kami mengeluarkan aturan-aturan baru. Ada enam hal yang saat ini tak bisa dijamin oleh Jasa Raharja di posisi sebagai kendaraan penyebab kecelakaan,” bilang Yansen Adaw Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (26/10/2023) pagi.

Enam pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan kermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu tetap berjalan dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar. Seperti berkendara sambil membuat konten yang dapat membahayakan keamanan.
6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

“Terkait pelanggaran lainnya, tentu kami akan melakukan kajian-kajian. Sebab Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri. Kami koordinasi dengan kawan-kawan kepolisian,” terang Yansen.

Yansen menambahkan, segala bentuk pelanggaran tidak dibenarkan. Selain merugikan diri sendiri, juga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Contohnya berkendara dalam kedaan mabuk.

“Kami menjamin berdasarkan laporan kepolisian. Polisi lah yang akan menjelaskan jenis-jenis pelanggarannya. Wewenang itu ada di kepolisian. Harapannya makin sering kami mengedukasi masyarakat, angka kecelakaan juga menurun,” ujarnya.

Apalagi angka kecelakaan di Jawa Timur cukup tinggi. Sekitar 14-15 orang meninggal dunia per hari dan 110 orang mengalami luka-luka per hari.

Yansen menambahkan, dari enam poin di atas, angka kecelakaan tertinggi dialami pengemudi tanpa SIM.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Surabaya, jumlah kecelakaan periode Juli hingga September 2023 mencapai 374 kejadian. Memakan korban jiwa sebanyak 34 orang dan 442 lainnya mengalami luka-luka.

Dari keseluruhan kejadian kecelakaan itu, sebanyak 165 orang yang terlibat kecelakaan tak mempunyai SIM. “Kalau tidak punya SIM dianggap belum cakap mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Yansen. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs