Sebanyak 39 remaja yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Surabaya saat akan pesta miras pada malam hari, disanksi sosial merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Para remaja itu diajarkan merawat para ODGJ, mulai memberi makan, memandikan, menggantikan pakaian, mencuci piring, hingga membersihkan area Liponsos.
M Fikser Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan, sanksi sosial ini untuk memberi efek jera anak muda agar tidak mengulangi perbuatan buruknya.
“Mereka tidak sendiri, tetapi Satpol PP ikut mendampingi. Jadi kita ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain,” kata Fikser, Rabu (25/10/2023).
Fikser berharap, usai ini, orang tua dan pihak sekolah bisa memberikan pembinaan juga kepada para remaja tersebut.
“Kita harus hubungi orang tua, kita akan kembalikan ke orang tua agar mereka mendapat pengawasan lebih. Bagi mereka yang sekolah kita akan data sekolahnya supaya dapat kita informasikan ke pihak sekolah agar anak tersebut diberi perhatian,” jelasnya.
Usai disanksi sosial, para remaja dibawa kembali ke kantor Satpol PP dan dikembalikan ke orang tua masing- masing. Mereka juga diberikan surat pernyataan sebagai bukti tidak akan mengulangi perbuatan.
Sementara Aryo Petugas Tindak Internal (PTI) mengatakan, tujuan kegiatan ke Liponsos ini tidak lain untuk pembinaan terhadap remaja tersebut.
“Satpol PP Surabaya menindak lanjuti dan membawa adik-adik ke Liponsos, supaya mereka tidak terjerumus lebih dalam,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)