Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Putra sulung Joko Widodo Presiden tersebut dilaporkan karena dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
“Monggo, silakan,” terang Gibran di Surakarta dilansir dari Antara pada Selasa (24/10/2023).
Laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Selain kepada Gibran, laporan tersebut ditujukan pula kepada Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Anwar Usman Ketua MK yang merupakan paman Gibran.
Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke KPK. “Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.
Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran.
Untuk menyikapi pro dan kontra di lapangan menyusul hasil kerjanya selama menjadi wali kota Surakarta dan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
“Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai,” katanya.
Terkait keraguan berbagai pihak yang menilai dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wali kota Surakarta, Gibran pun menanggapi hal itu dengan tenang. “Biar warga yang menilai,” ujarnya. (ant/saf/ham)