Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menemukan pelanggaran Pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga Uno kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Abhan Ketua Bawaslu, dugaan pemberian uang itu tidak bisa dibuktikan secara hukum. Maka dari itu, Bawaslu menilai tidak ada pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Abhan Ketua Bawaslu dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Ketua Bawaslu menjelaskan, keputusan itu diambil sesudah Bawaslu melakukan klarifikasi saksi dan pelapor yaitu Frits Bramy Daniel Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu.
Sementara, Andi Arief Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang pertama kali melempar isu itu lewat akun twitternya, tidak bisa didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN,” tegas Abhan.
Sebelumnya, isu mahar Rp1 triliun untuk dua parpol tersebut mendapat sorotan karena diduga mempengaruhi keputusan koalisi Gerindra, PKS, dan PAN mengusung Sandiaga sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, pada Pilpres 2019. (rid/dwi/rst)