Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Beri Persetujuan Prabowo Nyapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto menyapa relawan diacara peresmian Rumah Pemenangan Relawan Prabowo Presiden 2024 di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Antara

Prabowo Subianto Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Jumat (20/10/2023), mengirim dua pucuk surat kepada Joko Widodo Presiden yang diterima Menteri Sekretariat Negara.

Surat pertama, berisi permohonan persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Lalu, surat yang kedua berisi permohonan izin cuti untuk mendaftar sebagai bakal capres ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Jokowi Presiden sudah memberikan persetujuan atas dua surat yang dikirim Prabowo Subianto tersebut.

“Mengenai izin cuti yang tidak dicantumkan tanggalnya, prinsipnya permohonan cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU RI sudah mendapat persetujuan,” ujarnya di Jakarta.

Seperti diketahui, Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden periode 2024-2029 oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora.

Tapi, sampai sekarang parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju belum mengumumkan nama bakal cawapres pendamping Prabowo.

Sementara, KPU sudah membuka pintu pendaftaran. Di hari pertama , KPU menerima berkas persyaratan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs