Sabtu, 23 November 2024

Masriah Kini Terancam Hukuman Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Foto: Istimewa

Gelar perkara kasus pembuangan sampah yang kembali dilakukan Masriah di dekat rumah Wiwik tetangganya, telah berlangsung Rabu (18/10/2023). Apabila terbukti bersalah, wanita asal Sukodono, Sidoarjo itu terancam tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yani Setiawan Kepala Satpol PP Sidoarjo menerangkan, gelar perkara itu untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak. Yakni dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

“CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit,” jelasnya.

Mochammad Solichin Camat Sukodono, berharap supaya permasalah antara Masriah dan Wiwik bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Agar tidak ada lagi pihak yang diproses secara hukum.

“Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai jalanya lanjut, sudah itu saja prosesnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah pelempar kotoran manusia ke rumah Wiwik Winarsih (65 tahun) tetangganya, kembali berulah.
Kali ini, Masriah membuang sampah rumah tangga di jalanan perbatasan rumahnya dengan Wiwik.

Dimas Pangga Putra Kuasa Hukum Wiwik mengatakan, pelaporan Masriah tersebut dilakukan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023), pagi.

“Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP,” kata Dimas, Jumat (13/10)

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV,” jelasnya.

Masriah dilaporkan dalam aturan yang sama, yakni Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dimas mengungkapkan, Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman. Sebab, tingkah Masriah sudah mengganggu kenyamananya beberapa waktu terakhir.

“Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulangkali melakukan hal tersebut,” tutur Dimas. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs