Pemerintah Kota Surabaya memastikan inspektorat akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, masyarakat bisa mengadukan ke inspektorat jika menemukan ASN melanggar netralitas.
“Ada di inspektorat, jika terjadi hal-hal yang dilanggar oleh ASN maka ada tempat pengaduan dilaporkan ke inspektorat dan disanksi, maka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya, Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui netralitas itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
SKB itu diteruskan Wali Kota Surabaya dengan mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 16 Agustus 2023.
Menurut Eri tak hanya wajib bagi ASN tapi juga RT, RW, LPMK, dan tenaga kontrak yang menjadi calon legislatif harus mundur dari posisinya.
“Sudah kita buatkan surat edaran. Jangankan ASN, juga terkait perangkat masyarakat RT, RW, LPMK ketika dia caleg maka harus keluar. Juga termasuk tenaga kontrak di Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Usai deklarasi pemilu damai yang berlangsung pada Rabu (18/10/2023) pun, Eri kembali mengimbau agar tak ada yang menciptakan suasana gaduh hanya karena berbeda pilihan calon.
“ASN sudah disampaikan dan ada SE seperti apa yang disampaikan pemerintah pusat sudah kita sampaikan. Ayo lah dijaga biar tenang, pilihlah pemimpin yang amanah, sehingga seluruh negeri ini khususnya Surabaya muncul kesejahteraan. ASN disampaikan untuk netral,” tandasnya. (lta/ipg)