Jumat, 22 November 2024

Ditipu Empat WNA China, Lansia Asal Kutisari Kehilangan Emas Senilai 500 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi perhiasan emas. Foto: sahabat pegadaian

Seorang wanita lanjut usia inisial LTJ (60) asal Kutisari Selatan, Surabaya, merugi hingga Rp500 juta setelah harta berupa emas diserahkan ke sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengaku-ngaku sebagai tabib.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, peristiwa penggelapan dan penipuan itu terjadi pada, 7 September 2023 lalu, di kawasan Kutisari Selatan.

Ketika itu korban sedang pulang dari pasar sambil berjalan kaki. Namun tiba-tiba, pelaku pertama bernama Lili yang sudah turun dari mobil mencegat korban dan berpura-pura bertanya keberadaan tanaman serai merah.

Waktu Lili dan korban sedang ngobrol, turunlah San-san pelaku kedua dari mobil yang sama. Kawanan ini juga berpura-pura tidak saling mengenal.

San-san lalu memberitahu Lili di mana dia bisa mendapatkan tanaman obat tersebut, karena dia mengaku sebagai ahli spiritual.

Dari kesempatan menyela pembicaraan itu juga, San-san memberitahu korban kalau ia sedang dibuntuti roh jahat yang meminta tumbal dari orang-orang terdekat korban.

“Pelaku bilang tidak akan lama keluarga (korban) akan tertimpa musibah dan berujung salah satu anaknya akan meninggal dunia dalam kurun waktu tiga hari,” kata Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).

Lansia itu akhirnya khawatir dan takut setelah diberitahu oleh San-san. Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil jenis Toyota Innova Reborn oleh pelaku.

Untuk menemui seorang bernama Jeny pelaku ketiga yang sudah berada di dalam mobil dengan menyamar sebagai Cucu Engkok atau ahli spiritual dan bisa membebaskan korban dari roh jahat.

“Pelaku beralibi sudah menghubungi engkongnya dan bilang ke korban untuk mengeluarkan seluruh harta berupa emas supaya disucikan oleh Sang Engkong,” ucap Hendro.

Kemudian korban bersama kawanan pelaku ini pergi ke salah satu bank untuk mengambil harta korban, berupa emas yang tersimpan di safety box.

Setelah mengambil seluruh hartanya, Jeny meminta korban untuk memasukkan seluruh harta tersebut ke dalam kantong plastik hitam dan para pelaku yang ada di dalam mobil total berjumlah empat orang itu langsung membawa lari seluruh harta dan meninggalkan korban.

Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya sampai sebulan setelahnya, para pelaku berhasil diringkus.

AKBP Hendro menyebut kelompok penipuan ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada waktu dan tempat berbeda di Jakarta.

“Tersangka kami lakukan pengejaran sampai di Jakarta. Keempat tersangka dijerat Pasal 362 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutur Hendro. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs