Jumat, 22 November 2024

LPDS dan IJTI Pastikan Kompetensi Jurnalis Melalui UKW

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Kediri, Kamis (12/10/2023). Foto: LPDS Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Kediri, Kamis (12/10/2023). Foto: LPDS

Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sukses menggelar pelatihan jurnalistik dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Kediri pada 12-14 Oktober 2023.

Dalam UKW tersebut, diikuti oleh total 53 jurnalis di Jawa Timur. Sebanyak 24 dari wartawan media online dan 26 dari media elektronik televisi.

Selama pelaksanaan pelatihan, mereka berkumpul menjadi satu. Wartawan mendapatkan tiga materi, yakni pertama, tentang bahasa Indonesia jurnalistik dan standar kompetensi wartawan, kedua tentang teknik wawancara dan penulisan berita, serta ketiga terkait kode etik jurnalistik dan hukum pers Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers.

Sedangkan dalam uji kompetensinya, peserta dari LPDS dan IJTI dibagi menjadi dua, yakni masing-masing jenjang wartawan muda dan jenjang wartawan utama.

Wartawan muda mendapat uji kompetensi mulai dari rapat redaksi, perencanaan liputan, mencari bahan liputan, konferensi pers, wawancara cegat, wawancara tatap muka, wawancara by phone, produksi berita, penyuntingan berita, menyiapkan isi rubik, membangun jejaring, kode etik jurnalistik dan hukum terkait pers hingga rapat evaluasi.

Sedangkan wartawan utama, mereka mendapat uji kompetensi yang berbeda, yakni memimpin rapat redaksi, evaluasi rencana liputan, menentukan bahan liputan layak siar, pengarahan liputan investigasi, penulisan tajuk atau komentar, kebijakan rubik atau program dan redaksional, memfasilitasi dan membangun jejaring, kode etik jurnalistik dan hukum pers, hingga memimpin rapat evaluasi.

Uji kompetensi itu, berlangsung selama dua hari, pasca digelarnya pelatihan jurnalistik. Dari seluruh materi yang diujikan, seluruhnya harus terpenuhi.

Ninik Rahayu ketua Dewan Pers mengatakan, UKW sangat penting diikuti oleh wartawan, yakni untuk memastikan kerja sesuai pedoman dan meningkatkan kompetensi.

Ninik juga berharap, agar para wartawan di seluruh Indonesia mematuhi UU Pers terutama tentang kode etik, agar dapat terus menjunjung tinggi profesi seorang wartawan.

“Nggak sekedar punya kartu pers tapi menggariskan untuk mengikuti UU Pers. Lewat UKW ini hakikatnya bukan sertifikat tapi pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam memberi informasi kepada publik,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs